Roster Kerja
Di beberapa perusahaan, terdapat istilah roster kerja, ini berkaitan dengan jadwal kerja si karyawan.
Biasanya yang disebut bisa dari perbandingan jumlah dalam satuan minggu ataupun harian.
Beberapa contoh roster kerja (mingguan) : 4-2; 6-2; 6-3; 8-3; 8-4,
contohnya 4-2 berarti si karyawan bekerja 4 minggu dan off 2 minggu.
Biasanya di masa off nya si karyawan akan mengambil cuti.. khususnya untuk area kerja yg terisolasi, si karyawan 4 minggu di jobsite dan 2 minggu offsite (cuti) dengan biaya transport ditanggung perusahaan..
Untuk yg harian ada 6-1(Steady day); 5-2; 5-2-5-3; 7-2-7-3; 7-3-7-4; 7-3-7-3-7-4;
contoh 7-3-7-4 berarti masuk kerja 7 hari siang-off 3 hari-kerja 7 hari malam-off 4 hari, biasanya kalau hari off-nya tidak sama berarti ada shift malamnya.
untuk yang kerja 3 shift contohnya 7-3-7-3-7-4.
Nah, kedua jadwal kerja tersebut kemudian akan di aplikasikan bersama-sama, contohnya roster kerja 6-2_7-3-7-4,.. sudah tahu artinya kan... :-)
Roster kerja sangat berkaitan dengan pendapatan, biasanya perusahaan akan menerapkan 12 jam kerja dengan detail 7 jam pertama dibayar sesuai basis, sisanya adalah overtime yang mempunyai angka/faktor pengali terhadap basis gaji perjamnya.
Misalkan 12jam> 7(basis), 2(1,5 basis), 2(2 basis),1(3 basis),
Jadi untuk kerja 12 jam, si pekerja akan menerima total pendapatan 17 jam basis.
Untuk tanggal merah, biasanya akan di hitung overtime 2x juga, dan si pekerja untuk kerja 12 jam di tanggal merah, bisa mendapatkan bayaran 34jam basis..( makanya banyak yg rela masuk walaupun tanggal merah, hehe..)
Untuk masalah jam kerja adalah hak dari perusahaan dan pekerja yg ada dalam sebuah perjanjian kerja masing-masing, jd tidak bisa disama ratakan.
Terlepas dari semua itu, rezeki itu udah ada yg ngatur, mau dapat roster kerja yang manapun harus di syukuri, karena masih banyak juga yang belum punya roster karena belum dapat pekerjaan..
ya too